Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Jakarta, Terbilang.id - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. SE ini diumumkan di Kantor Kemnaker RI, sebagai respons atas maraknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan yang telah berlangsung lama di Indonesia. pada Selasa, (20/05/2025)

Menaker Yassierli menjelaskan, penahanan ijazah menyebabkan pekerja yang memiliki posisi lebih lemah tidak dapat mengambil kembali dokumen pentingnya. Hal ini berisiko membatasi kesempatan pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, menimbulkan tekanan psikologis, dan berdampak negatif pada produktivitas mereka.

“Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, pemberi kerja dilarang mensyaratkan maupun menahan ijazah serta dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku kendaraan bermotor sebagai jaminan bekerja,” tegas Yassierli.

Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Menaker mengimbau calon pekerja dan pekerja untuk memperhatikan isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi.

Namun, jika terdapat kepentingan mendesak secara hukum, penahanan ijazah atau sertifikat kompetensi hanya dapat dilakukan apabila dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Pemberi kerja juga wajib menjamin keamanan dokumen dan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

SE ini telah diteruskan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk menjadi pedoman pengawasan dan pembinaan agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dan adil. (*)