Dengar Aspirasi Warga Riau, BAM DPR RI Dijadwalkan Berkunjung Kekawasan TNTN Pada 10 Juli 2025

Dengar Aspirasi Warga Riau, BAM DPR RI Dijadwalkan Berkunjung Kekawasan TNTN Pada 10 Juli 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Ahmad Heryawan sebagai Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) menggantikan Netty Prasetyani Aher dalam rapat pergantian dan penetapan yang digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6).

Jakarta, Terbilang.id - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau, pada 10 Juli 2025. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan BAM bersama tiga kelompok masyarakat Riau yang menyuarakan kekhawatiran atas potensi pengosongan lahan yang telah mereka kelola selama lebih dari dua dekade.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa BAM akan menelaah langsung kondisi lapangan untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat mendapatkan perhatian yang proporsional dan berbasis hukum.

Dalam pertemuan sebelumnya, masyarakat menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa 1.762 sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan yang kini masuk dalam penunjukan kawasan TNTN berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 255 Tahun 2004.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan konservasi tidak serta-merta mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah sah menempati lahan tersebut sejak 1998. BAM akan menghimpun fakta di lapangan untuk disampaikan kepada pemerintah,” ujar Aher, Selasa (2/7/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua BAM, Adian Napitupulu, menyoroti pentingnya penyelesaian berbasis keadilan hukum. Ia menolak tindakan relokasi sepihak tanpa dasar yang kuat, serta mengingatkan bahwa Perpres No. 5 Tahun 2025 tidak menyebut relokasi sebagai solusi konflik agraria.

Kelompok masyarakat yang hadir dalam audiensi sebelumnya berasal dari Koperasi Mekar Sakti Jaya, Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan dan Pertanahan Riau, serta YLBH Cerdas Bangsa.

Mereka menyampaikan bahwa kawasan yang disengketakan telah dihuni secara legal, dibangun infrastruktur umum, dan didukung surat resmi dari pemerintah daerah sejak akhir 1990-an.

BAM berkomitmen untuk menghadirkan dialog solutif dan tidak represif dalam menyikapi konflik tata kelola hutan. Usai kunjungan, BAM akan menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan kementerian dan lembaga terkait guna mendorong penyelesaian komprehensif yang berpihak pada rakyat dan lingkungan.

“Kami tidak menutup mata terhadap perlunya pelestarian lingkungan, namun pendekatannya harus adil dan konstitusional,” tutup Ahmad Heryawan. (*)