Kantongi Keberadaan Riza Chalid, Kejagung RI Segera Lakukan Pemanggilan Sebagai Tersangka

Jakarta, Terbilang.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memastikan telah mengetahui posisi tersangka Muhammad Riza Chalid, yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut, penyidik sudah mengantongi sejumlah titik lokasi keberadaan Riza Chalid dan sedang menyusun strategi untuk menghadirkannya ke hadapan hukum.
“Kami sudah tahu posisinya di mana. Beberapa informasi kita dapat. Tapi kita sedang mempertimbangkan dan memastikan dahulu posisi pastinya,” ujar Anang, Jumat (18/7/2025).
Saat ini, tim penyidik tengah mempersiapkan pemanggilan resmi pertama sebagai tersangka terhadap Riza Chalid, yang dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat.
“Penyidik akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka minggu depan, karena ini pemanggilan pertama,” jelasnya.
Meski telah berstatus tersangka, Kejagung belum menetapkan Riza Chalid sebagai buronan atau DPO, karena keterangannya dinilai masih penting dalam proses penyidikan.
“Kami jalankan tahapan sesuai aturan. Pemanggilan dilakukan lebih dulu,” tegas Anang.
Terkait informasi bahwa Riza Chalid berada di luar negeri antara lain Singapura dan Malaysia. Anang mengakui bahwa tim masih melakukan pendalaman.
Namun yang pasti, status kewarganegaraan Indonesia Riza Chalid belum berubah. Informasi dari pihak imigrasi menyebut dia masih menggunakan paspor WNI dalam aktivitas perlintasannya.
“Belum ada informasi bahwa yang bersangkutan telah mencabut kewarganegaraan. Informasi yang masuk akan kami dalami, tapi tidak bisa semua kami ungkap karena menyangkut strategi,” tutupnya.
Riza Chalid dikenal sebagai figur yang penuh misteri dan sering lolos dari kejaran aparat. Kasus yang menjeratnya kali ini menyangkut pengelolaan minyak dan produk kilang bernilai triliunan rupiah, yang ditengarai merugikan keuangan negara secara signifikan. (*)