Tertibkan Sambungan Air Ilegal, Perumda Tirta Siak Beri Kesempatan Warga Lapor Sukarela Hingga 20 Juli

Tertibkan Sambungan Air Ilegal, Perumda Tirta Siak Beri Kesempatan Warga Lapor Sukarela Hingga 20 Juli
Gedung Perumda Air Minum Tirta Siak Kota Pekanabru

Pekanbaru, Terbilang.id - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Siak Kota Pekanbaru gencar melakukan penertiban terhadap sambungan air ilegal yang masih banyak ditemukan di sejumlah wilayah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjamin keadilan distribusi air bersih bagi seluruh pelanggan resmi.

Direktur Perumda Tirta Siak, Agung Anugrah, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi warga yang menggunakan sambungan ilegal untuk melapor secara sukarela.

"Kami imbau masyarakat yang merasa pernah atau masih menggunakan sambungan tidak sah agar segera melapor. Laporan bisa disampaikan melalui WhatsApp ke 081274234617, sertakan nama, alamat, dan nomor telepon," ujar Agung, Senin (7/7/2025).

Ia menambahkan, laporan yang masuk sebelum 20 Juli 2025 tidak akan dikenai sanksi hukum. Namun, jika pelanggaran ditemukan melalui operasi justisi setelah tenggat waktu tersebut, maka akan diproses sebagai tindak pidana pencurian air.

Agung menjelaskan, indikasi sambungan ilegal di antaranya:

  • Tidak memiliki Nomor Pelanggan Aktif (NPA),

  • Tidak menerima tagihan resmi bulanan,

  • Pembayaran dilakukan melalui perantara atau oknum, bukan rekening resmi perusahaan,

  • Pipa sambungan baru namun tidak terdaftar dalam sistem.

"Penertiban ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tapi demi keadilan. Pelanggan resmi sering dirugikan akibat sambungan liar yang menyebabkan tekanan air menurun," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung program ini demi terwujudnya layanan air bersih yang transparan, profesional, dan akuntabel. (*)