Tragedi Di Kebun Sawit, Petani Kuansing Tewas Dibunuh Dua Pekerja Sendiri

Kuansing, Terbilang.id - Misteri hilangnya Suyono (67), seorang petani sawit asal Kabupaten Kuantan Singingi, akhirnya menemui titik terang. Setelah dilaporkan hilang selama hampir tiga pekan, penyelidikan aparat Kepolisian mengungkap bahwa Suyono menjadi korban pembunuhan keji yang dilakukan oleh dua pekerja kebunnya sendiri.
Dua pelaku, masing-masing berinisial AS alias Ari (26) dan VV alias Vris (24), tega menghabisi nyawa Suyono dengan cara memukul kepalanya dari belakang menggunakan kayu. Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam karung pupuk dan dibuang ke Sungai Indragiri, tepatnya di wilayah Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap. Hingga kini, jasad Suyono masih dalam pencarian intensif oleh tim gabungan Polri, TNI, BPBD, dan masyarakat.
“Kami terus menyisir sungai dari Kelurahan Baturijal Hilir hingga Desa Gumanti, dan memfokuskan pencarian di titik-titik yang dicurigai,” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (29/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Dwi Wahyuningsih (26), anak korban, yang menyatakan bahwa ayahnya tidak kembali dari kebun dan tidak bisa dihubungi sejak Minggu (11/5/2025). Kecurigaan muncul setelah sejumlah barang berharga diketahui hilang dari pondok kebun.
Polsek Peranap yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Rafidin Lumban Gaol bersama tim Polres Inhu segera bergerak melakukan penyelidikan. Investigasi mengarah kuat kepada dua pekerja korban yang telah menghilang setelah kejadian.
Penangkapan terhadap Ari dilakukan di Pekanbaru secara dramatis pada Rabu dini hari (28/5/2025), saat pelaku hendak melarikan diri menggunakan travel. Karena mencoba kabur dan membahayakan petugas, ia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Dari interogasi awal, Ari mengaku telah melakukan pembunuhan bersama rekannya, Vris, yang kemudian juga berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi oleh korban. Dalam kondisi emosi, mereka melakukan pembunuhan pada Sabtu (10/5/2025). Tak hanya membunuh, mereka juga membawa kabur dua unit sepeda motor, telepon genggam, uang tunai Rp3 juta, serta peralatan kebun milik korban. Salah satu sepeda motor bahkan telah dijual di Tembilahan seharga Rp6,5 juta.
“Vris mengakui turut terlibat dan menerima Rp2 juta dari hasil kejahatan tersebut,” ujar AKP Rafidin.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, serta Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Kasus ini mengguncang warga sekitar karena pelaku telah lama tinggal dan bekerja bersama korban. Kami akan terus mendalami dan mencari barang bukti lainnya,” pungkas Rafidin. (*)