Tindak Tegas Penunggak Pajak, Bapenda Pekanbaru Segel Empat Tempat Usaha

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha. Langkah konkret dilakukan dengan menyegel empat tempat usaha yang terbukti menunggak pajak restoran dan memasang reklame tanpa izin resmi, Senin (26/5/2025).
Empat tempat usaha tersebut terdiri dari tiga warung kopi dan satu restoran yang berlokasi di kawasan strategis Jalan HR Soebrantas dan Jalan Riau. Bapenda memasang stiker bertuliskan peringatan pada tempat usaha yang bersangkutan, sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus tekanan moral agar pemilik segera melunasi kewajibannya.
Plh Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menyampaikan bahwa penindakan ini bukan semata hukuman, tetapi bagian dari upaya menciptakan keadilan fiskal di tengah masyarakat. “Ada yang omzetnya tinggi, pengunjung ramai, tapi tidak bayar pajak. Ini tentu tidak adil bagi pelaku usaha lain yang patuh,” tegas Denny.
Ia menyebutkan bahwa pelanggaran paling banyak terjadi pada pajak reklame dan laporan pajak restoran yang tidak sesuai realisasi. Kondisi ini sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tumpuan pembangunan kota.
Penindakan ini dilakukan atas arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam rangka mengoptimalkan sektor pendapatan non-pajak pusat dan hibah. Bapenda akan terus melanjutkan razia dan pengawasan rutin, terutama di titik-titik usaha strategis yang berpotensi tinggi namun minim kepatuhan.
“Kalau dibiarkan, ini akan jadi kebiasaan buruk. Ke depan, jika tetap bandel, kita pertimbangkan pencabutan izin usaha,” ujar Denny menegaskan.
Bapenda juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengecek dan melunasi kewajiban perpajakan mereka. Kepatuhan terhadap pajak bukan hanya kewajiban hukum, tapi bentuk kontribusi nyata dalam membangun Pekanbaru yang lebih maju dan berkelanjutan. (*)