Amankan 38,4 Kg Sabu dan 35.691 Ekstasi, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional

Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Bea Cukai (Kanwil dan KPPBC TMP B Dumai) sukses mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional. Dalam operasi gabungan yang dilakukan awal Mei lalu, aparat berhasil mengamankan 38,40 kilogram sabu dan 35.691 butir ekstasi, serta menangkap lima tersangka yang terlibat dalam jaringan lintas negara ini.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025).
“Ini hasil penyelidikan intensif yang sudah dilakukan sejak Maret. Jaringan ini terstruktur, rapi, dan memiliki koneksi lintas wilayah hingga internasional,” ungkap Putu.
Dalam operasi 5 Mei 2025, lima tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki peran spesifik dalam alur penyelundupan:
- J: Becak laut, penjemput barang dari luar negeri.
- A: Penjaga pantai, penerima barang di titik darat.
- TGH & FHD: Becak darat, pengangkut dari Pulau Rupat ke Pekanbaru
- T: Kurir darat, pendistribusi akhir ke wilayah-wilayah tujuan.
“Upah mereka menunjukkan skala besar operasi ini, mulai dari Rp10 juta hingga Rp140 juta sekali pengantaran,” kata Putu.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa jaringan ini sebelumnya berhasil menyelundupkan 55 kg sabu pada 15 April 2025—30 kg ke Pekanbaru dan 25 kg ke Palembang.
Salah satu tersangka, T, disebut sudah berulang kali mengantar narkotika atas perintah seorang bos berinisial C, yang diduga kuat berada di luar negeri.
Selain itu, tersangka HA turut diamankan karena mengambil mobil berisi sabu di Pekanbaru. Dari pengakuannya, 5 kg sabu telah dijual, sementara sisanya masih disimpan untuk diteruskan oleh kurir lain sesuai skema estafet distribusi.
Pengejaran juga dilakukan hingga ke Sumatera Barat, di mana tersangka pengendali lain HB berhasil ditangkap. HB merupakan tangan kanan dari bos besar berinisial B, yang saat ini masih diburu dan diduga juga beroperasi dari luar negeri.
Jika barang bukti tersebut berhasil beredar, diperkirakan akan merusak masa depan lebih dari 213.000 jiwa, dengan kerugian sosial-ekonomi mencapai Rp46,3 miliar.
“Ini bukan hanya soal angka. Ini soal masa depan bangsa. Polda Riau dan Bea Cukai berkomitmen menuntaskan jaringan ini hingga ke akar,” tegas Kombes Pol Putu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menambahkan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata dukungan Polda Riau terhadap program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba.
“Ini adalah upaya konkret kami untuk memutus mata rantai narkoba di Bumi Lancang Kuning,” pungkas Anom.
Polda Riau bersama Bea Cukai menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan memperkuat kerja sama dengan aparat internasional guna memastikan tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di wilayah Indonesia. (*)