Dukung Penegakan Hukum Karhutla, Pemko Pekanbaru Berharap Pelaku Pembakaran Lahan Jera
Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak kembali terjadi.
Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, saat mendampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang dalam pemasangan plang peringatan karhutla secara simbolis di lokasi lahan terbakar di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Kepala DLHK Reza Aulia Putra, Sekretaris Dewan (Sekwan) Hambali Nanda Manurung, serta Plt Camat Payung Sekaki Abdullah.
Zulhelmi mengatakan, lahan yang dipasangi plang peringatan tersebut telah masuk dalam proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan.
Ia menyebutkan, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar tiga hektare. Lokasi tersebut juga menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Kita dari pemerintah kota mendukung apa yang dilakukan oleh bapak Kapolresta Pekanbaru. Ini langkah tegas dari Kepolisian RI. Terkait dengan lahan yang dibakar ini sekitar 3 hektar. Ini menjadi barang bukti dan dilakukan pemasangan plang," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Ami itu menilai, langkah tegas kepolisian harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Menurutnya, pembakaran lahan tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Ami mengungkapkan, dalam penanganan kasus pembakaran lahan di Jalan Arjuna, terdapat dua perkara yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
"Ini sudah ada 2 yang di P21. Kita tentu berharap tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini, maka kita selalu menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan," ujarnya.
Ia berharap proses penegakan hukum tersebut dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menjadikan pembakaran sebagai cara untuk membuka maupun membersihkan lahan.
"Itu yang harus kita hindari. Karena itu, ini cukup menjadi pelajaran bagi semua pihak, jangan ada lagi yang membakar lahan. Semoga ini menjadi koreksi bagi kita bersama," tutup Ami.
Pemko Pekanbaru juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan karena berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan yang memiliki lahan gambut.
Melalui dukungan terhadap penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat, Pemko Pekanbaru berharap upaya pencegahan karhutla dapat berjalan lebih optimal sehingga kejadian serupa tidak terulang. (*)








