Aniaya Dan Curi Harta Istri Siri, Seorang Pria Diamankan Polres Inhil

Indragiri Hilir, Terbilang.id - Seorang pria berinisial YP alias Iyud ditangkap aparat Polsek Tempuling setelah dilaporkan menganiaya dan membawa kabur sepeda motor serta perhiasan milik istri sirinya, Selvi (35). Peristiwa ini terjadi di Jalan Provinsi, Parit 9, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, pada Selasa (20/5/2025)
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SIK, melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra, SH, MH, membenarkan penangkapan pelaku yang kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Tempuling.
“Benar, tersangka sudah kami amankan. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta penganiayaan terhadap korban,” ujar Iptu Delni, Rabu (21/5/2025).
Kronologi kejadian bermula saat korban dan pelaku menghadiri sebuah acara pernikahan. Dalam perjalanan, korban membeli sebuah hadiah untuk diberikan di tempat acara. Hal ini memicu kecurigaan pelaku, yang menuding bahwa uang yang digunakan korban berasal dari pria lain.
“Tersangka sempat bertanya dari mana korban mendapatkan uang tersebut, yang kemudian berujung pada cekcok mulut dan penganiayaan dalam perjalanan pulang,” jelas Kapolsek.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga merampas sepeda motor korban serta tas sandang yang berisi telepon genggam, perhiasan emas, dan uang tunai. Merasa terancam dan mengalami kerugian, korban segera melapor ke Mapolsek Tempuling pada Jumat (16/5/2025).
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa tersangka berada di rumah saudaranya di wilayah Tembilahan Hulu. Melalui pendekatan persuasif dan kerja sama dengan pihak keluarga, tersangka akhirnya diserahkan ke Mapolsek Tempuling pada Senin (19/5/2025) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak keluarga yang telah kooperatif. Tersangka kini tengah diproses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Delni.
Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)