Hasil Kajian Bidang IMMawati, DPP IMM Desak DPR RI Mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

Hasil Kajian Bidang IMMawati, DPP IMM Desak DPR RI Mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
DPP IMM Berkunjung Kepada Salah Satu Korban Akibat Kekerasan yang dialami Seorang Pekerja Rumah Tangga

Jakarta, Terbilang.id - Maraknya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap para pekerja yang berada disektor pekerja rumah tangga (PRT) belakangan ini menjadi perhatian khusus bagi para kader DPP IMM sehingga menjadikan perkara ini Sebagai Bahan Prioritas Utama dibidang IMMawati Jum'at, (17/2), Jakarta

Salah satu kasus yang banyak menjadi perhatian masyarakat pernah terjadi pada tahun 2022, Melibatkan pekerja rumah tangga asal Garut yang bekerja dikota Cimahi berinisial R (28), dari sekian banyak kasus yang menjadi perhatian bersama, Namun RUU PPRT tak kunjung mendapatkan titik terang. 

"Rancangan UU perlindungan para pekerja rumah tangga (RUU PPRT) akan menjadi bagian dari harapan para pekerja rumah tangga yang di dominasi oleh para perempuan, dimana mereka  sangat menginginkan, mendapatkan pengakuan serta memiliki perlindungan dalam hidup agar tidak diskriminasi, selain itu juga menyangkut upah dan hak lainnya sebagai seorang pekerja, fokus RUU PPRT ini diharapkan bukan hanya memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga, namun bagaimana aturan terkait mekanisme dan pengaturan kerja, majikan dan para penyalur kerja yang terkadang masih sangat abai terhadap para pekerja yang mereka salurkan. Atas Kajian ini Maka kami meminta DPR RI Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang Undang agar bisa membantu para pekerja rumah tangga mendapatkan haknya seadil - adilnya." Ungkap Rini Marlina (Kabid IMMawati DPP IMM)

Dalam ajaran agama memuliakan sesama manusia menjadi penting untuk memberikan penghargaan apapun pekerjaan dan apapun yang dilakukan oleh para pekerja ini.

Hal ini sangat diharapkan bagi para pekerja rumah tangga yang selalu dipandang sebelah mata oleh para majikan bahkan banyak yang diperlakukan seperti bukan manusia pada umumnya.

Sehingga RUU PPRT ini menjadi bagian penting yang mesti dikawal bersama untuk segera disahkan setelah melalui jalan panjang  sekitar 19 tahun sejak diajukan RUU PPRT ini ke legislatif. Namun hingga saat ini para pekerja rumah tangga belum juga mendapatkan hak perlindungan kepada mereka yang bekerja keras demi penghidupan keluarganya.

Sebelumnya Perlindungan pekerja rumah tangga telah diatur didalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga Namun belum kompleks sehingga sudah saatnya peraturan ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang - undang.

"Berdasarkan hasil kajian bersama, kami  sepakat untuk mendesak DPR RI memasukkan rancangan UU PPRT ini ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023 agar DPR RI dapat menindaklanjuti hasil kerja badan legislasi (baleg) beberapa waktu lalu, sehingga akan sangat berdampak bagi para pekerja rumah tangga yang berjumlah 4,2 juta mendapatkan hak - hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima para pekerja pada umumnya" Pungkas Suci Triana Putri (Sekretaris Bidang IMMawati DPP)