Sinergi Pemprov Riau Bersama Korsup KPK Berbuah Hasil, BUMD Energi Catat Kenaikan Laba Rp157,46 Miliar

Sinergi Pemprov Riau Bersama Korsup KPK Berbuah Hasil, BUMD Energi Catat Kenaikan Laba Rp157,46 Miliar
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo

Pekanbaru, Terbilang.id - Sinergi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Koordinasi dan Supervisi (Korsup) mulai menunjukkan hasil nyata dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor hulu minyak dan gas bumi. PT Riau Petroleum sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau berhasil mencatat peningkatan laba signifikan melalui sejumlah anak usahanya dengan total mencapai Rp157,46 miliar.

Capaian tersebut dinilai menjadi bukti bahwa penguatan tata kelola perusahaan, transparansi, dan akuntabilitas mampu mendorong peningkatan kinerja BUMD sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan keberhasilan PT Riau Petroleum merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari dukungan Koordinasi dan Supervisi KPK, penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan efisiensi operasional, optimalisasi pengelolaan bisnis, hingga perkembangan industri hulu minyak dan gas bumi secara nasional.

"Keberhasilan Riau Petroleum tersebut saya lihat merupakan hasil sinergi berbagai faktor, mulai dari Koordinasi dan Supervisi KPK, penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan efisiensi operasional, optimalisasi pengelolaan bisnis, hingga perkembangan industri hulu migas secara nasional," ujar SF Hariyanto.

Menurutnya, penguatan tata kelola perusahaan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan BUMD yang sehat, adaptif, berdaya saing, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.

Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui pemantauan dan evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi, manajemen risiko, hingga optimalisasi kontribusi dividen kepada daerah.

"Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan kinerja BUMD sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui peningkatan PAD dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian, mengungkapkan perusahaan mendapat dukungan khusus dari KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi selama dua tahun berturut-turut, yakni sepanjang 2025 hingga 2026, dalam pengelolaan Participating Interest 10 persen di Provinsi Riau.

"Alhamdulillah, selama dua tahun berturut-turut, dari 2025 hingga 2026, Riau Petroleum mendapat dukungan khusus terhadap pengelolaan PI 10 persen di Provinsi Riau," ujarnya.

Menurut Husnul, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, kepatuhan, serta profesionalisme dalam pengelolaan BUMD sektor energi.

Berdasarkan kompilasi data kinerja PT Riau Petroleum tahun 2025, sejumlah anak perusahaan yang mengelola Participating Interest berhasil membukukan kenaikan laba dibandingkan periode sebelum adanya pendampingan Koordinasi dan Supervisi KPK.

PT Riau Petroleum Rokan yang mengelola PI 10 persen di Wilayah Kerja Pertamina Hulu Rokan mencatat peningkatan laba sebesar Rp126.865.475.706. PT Riau Petroleum Mahato yang mengelola PI lima persen membukukan kenaikan laba sebesar Rp30.194.231.627.

Sementara itu, PT Riau Petroleum Siak yang mengelola PI 10 persen di Wilayah Kerja Gandewa mencatat kenaikan laba sebesar Rp395.868.341, sedangkan PT Riau Petroleum Kampar yang mengelola PI 10 persen di Wilayah Kerja EMP mencatat peningkatan sebesar Rp102.384.

"Secara agregat, peningkatan laba mencapai Rp157,46 miliar dibandingkan dengan sebelum adanya peranan dari Koordinasi dan Supervisi KPK RI dan penguatan tata kelola," jelas Husnul.

Ia menambahkan, peningkatan tersebut tidak hanya terlihat dari sisi keuangan perusahaan, tetapi juga mencerminkan meningkatnya kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap pengelolaan BUMD yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta penciptaan nilai tambah (value creation).

Menurutnya, penerapan tata kelola yang semakin baik pada BUMD pengelola Participating Interest di Provinsi Riau kini menjadi salah satu praktik terbaik (best practice) dalam reformasi tata kelola BUMD sektor energi. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan PI, meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah, serta mendukung ketahanan energi nasional melalui pengelolaan sumber daya alam yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, Participating Interest (PI) merupakan hak partisipasi pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Melalui BUMD, pemerintah daerah memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha hulu migas sehingga memberikan manfaat ekonomi berupa dividen, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta kontribusi terhadap pembangunan daerah.

PT Riau Petroleum sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau yang bergerak di sektor energi, khususnya dalam pengelolaan Participating Interest pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Dengan komitmen menerapkan praktik bisnis yang profesional, transparan, dan berkelanjutan, perusahaan diharapkan terus menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat Riau. (*)