Peristiwa ini bermula dari kecurigaan korban RF (37) yang mengaku kerap kehilangan bibit sawit di lahan miliknya dalam beberapa hari terakhir. Merasa dirugikan, korban kemudian melakukan pengintaian di sekitar kebun.
Pada Senin malam, korban mendapati dua pemuda berada di area lahannya. Korban lalu memanggil dan menanyakan kepada keduanya apakah mereka yang selama ini mengambil bibit sawit miliknya. Namun, kedua terduga pelaku tidak mengakui tuduhan tersebut.
Situasi kemudian memanas. Warga Desa Rawang Ogung yang mengetahui kejadian itu berdatangan ke lokasi dan langsung melakukan pemukulan terhadap kedua pemuda hingga mengalami luka-luka.
Mendapat informasi adanya dugaan pencurian yang disertai aksi main hakim sendiri, anggota Polsek Kuantan Hilir segera turun ke lokasi untuk mengamankan situasi. Polisi kemudian mengevakuasi MS dan RO dari kerumunan massa.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Puskesmas Baserah untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, mereka diamankan ke Mapolsek Kuantan Hilir guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Kuantan Hilir Kuansing, IPTU Edi Winoto, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Kejadiannya malam tadi sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar IPTU Edi Winoto, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, korban sebelumnya memang telah beberapa kali kehilangan bibit sawit. Karena itu, korban melakukan pengintaian hingga akhirnya menemukan dua terduga pelaku di lahannya.
“Korban langsung memanggil dan menanyakan kepada kedua pelaku apakah mereka yang sering mengambil bibit sawit miliknya. Tidak lama kemudian massa berdatangan dan memukul kedua pelaku,” jelasnya.
Setelah diamankan dan mendapatkan pengobatan, perkara tersebut kemudian dimediasi oleh pihak kepolisian. Hasilnya, para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah mufakat melalui pendekatan restorative justice.
“Para pihak sepakat tidak saling menuntut terkait permasalahan tersebut. Kegiatan berakhir sekitar pukul 01.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif,” tutup IPTU Edi Winoto. (*)