Penangkapan dilakukan setelah polisi menggerebek lapak narkoba milik terduga pelaku yang berada di Jalan Pesisir Gang Hiu, Kelurahan Meranti, Rumbai. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110 yang mengadukan keresahan terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Mochamad Jacub N Kamaru, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima aduan dari masyarakat.
“Personel melakukan penyelidikan setelah mendapat aduan masyarakat melalui layanan call center 110. Tim bergerak ke lokasi yang diadukan masyarakat tersebut,” jelasnya, Rabu (11/3/2026).
Saat penggerebekan, polisi tidak hanya mengamankan terduga bandar, tetapi juga menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 2,53 gram, puluhan plastik pembungkus, serta timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Personel mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti terkait dugaan peredaran narkotika,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, DS mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan berinisial L. Saat ini, perempuan tersebut masih dalam penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
“Narkotika itu didapat dari seorang perempuan yang kini dalam lidik. Terduga pelaku ini sedang diproses dan dilakukan pendalaman,” tutupnya. (*)