Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menegaskan hasil klarifikasi pihaknya menunjukkan tidak adanya malpraktik dari mitra PT PIR. Permasalahan justru terjadi pada tata kelola internal perusahaan sejak 2018 hingga 2026.
“Setelah kami klarifikasi, mitra-mitra PT PIR tidak melakukan malpraktik. Masalahnya ada di pengelolaan data di internal PT PIR sendiri. Alasannya antara lain karena PHK dan faktor lainnya, tetapi detailnya masih perlu ditelusuri lebih jauh,” ujar Edi, Rabu (6/3/2026).
Menurutnya, angka Rp92 miliar bukanlah nilai kecil dan berpotensi membebani keuangan daerah apabila tidak segera dicarikan solusi. Ia mengingatkan, jika denda tersebut tidak dapat dinegosiasikan untuk dikurangi atau diputihkan, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh keuangan rakyat.
“Kalau tidak bisa kita negosiasikan untuk dipotong atau diputihkan, otomatis uang rakyat yang akan terbebani. Ini bukan jumlah kecil,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi III DPRD Riau berencana membantu PT PIR bernegosiasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam satu hingga dua bulan ke depan. Upaya tersebut diharapkan dapat menghasilkan keringanan, baik berupa pembatalan penalti maupun pengurangan nilai denda.
Edi juga memastikan bahwa dua kelompok mitra PT PIR, yakni kelompok Ibrahim dan Zaky, siap memberikan data tambahan apabila diperlukan untuk memperkuat posisi negosiasi. Kedua kelompok tersebut bergerak di bidang penambangan dan trading.
Meski demikian, DPRD Riau menegaskan bahwa pembenahan manajemen internal PT PIR menjadi agenda mendesak. Tata kelola yang lebih tertib, akuntabel, dan profesional dinilai penting agar persoalan serupa tidak terulang dan tidak kembali membebani keuangan daerah di masa mendatang. (*)