Total Kerugian Negara Mencapai Rp162 Miliar, Audit Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tuntas

Pekanbaru, Terbilang.id - Penyelidikan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau mencapai babak baru. Audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau telah rampung, dengan nilai kerugian yang disebut melampaui Rp162 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, pada Kamis (5/6/2025).
“Audit sudah selesai dan kemarin, Rabu (4/6), auditor BPKP sudah melakukan pemaparan di hadapan penyidik,” ujarnya.
Meskipun berita acara resmi baru akan diserahkan pekan depan, Ade memastikan bahwa angka kerugian yang ditimbulkan dari praktik SPPD fiktif itu jauh lebih besar dari estimasi sebelumnya.
“Nilai kerugian lebih besar dari yang pernah saya sampaikan sebelumnya, yaitu Rp162 miliar,” tegas Ade.
Sebagai langkah lanjutan, Direktorat Reskrimsus langsung mengirimkan surat ke Kortas Tipikor Bareskrim Polri untuk menggelar perkara. Agenda gelar tersebut dalam rangka penetapan tersangka.
“Ya, gelar dalam rangka penetapan tersangka,” tambahnya.
Kasus SPPD fiktif ini mulai diselidiki oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau sejak 2023, dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Audit yang awalnya ditargetkan selesai pada Februari 2025 sempat mengalami keterlambatan karena kompleksitas dan besarnya volume dokumen yang harus diperiksa.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa ratusan saksi, mulai dari pegawai negeri, tenaga honorer, hingga akademisi yang pernah menjabat sebagai tenaga ahli di lingkungan DPRD Riau. Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah milik pihak-pihak yang diduga terlibat, di antaranya motor gede (moge), homestay, apartemen, serta barang-barang berharga lainnya.
Dengan hasil audit yang kini telah rampung, publik menantikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret lembaga legislatif daerah ini. Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Riau dalam beberapa tahun terakhir. (*)