Apresiasi Kenaikan Gaji Guru PPPK, DPRD Pekanbaru Dorong Kesejahteraan Guru Terus Ditingkatkan

Apresiasi Kenaikan Gaji Guru PPPK, DPRD Pekanbaru Dorong Kesejahteraan Guru Terus Ditingkatkan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin

Pekanbaru, Terbilang.id - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang telah menggulirkan kenaikan gaji bagi lebih dari 1.100 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di atas Upah Minimum Regional (UMR).

Menurut Tekad, langkah tersebut patut diapresiasi karena guru memiliki peran strategis dalam mencerdaskan generasi bangsa. Ia menilai sudah selayaknya para tenaga pendidik mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan tanggung jawab yang diemban.

“Sudah seharusnya para guru mendapatkan pendapatan yang sangat layak dikarenakan tugas berat mereka untuk mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, selain kebijakan gaji PPPK paruh waktu yang kini berada di atas UMR, pemerintah kota juga perlu meningkatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru yang telah mengantongi sertifikasi pendidik.

Tak hanya itu, DPRD Pekanbaru juga mendorong adanya tunjangan tambahan bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Menurutnya, beban kepala sekolah tidak ringan karena selain mengajar, mereka juga menjalankan fungsi manajerial dan administratif.

“Harapannya, dengan peningkatan TPP dan tunjangan bagi guru yang mendapat tugas tambahan, kualitas pendidikan di seluruh sekolah negeri di Kota Pekanbaru bisa semakin baik,” katanya.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru menetapkan gaji guru PPPK paruh waktu di atas UMR. Untuk guru bersertifikasi, total penghasilan disebut dapat mencapai sekitar Rp4 juta per bulan, termasuk tunjangan sertifikasi yang kini dibayarkan secara rutin setiap bulan.

DPRD menyatakan akan terus mengawal kebijakan anggaran pendidikan agar peningkatan kesejahteraan guru dapat berjalan berkelanjutan dan berdampak langsung terhadap mutu layanan pendidikan di Kota Pekanbaru. (*)