Pastikan C Pemberitahuan Sampai Kepada Pemilih, KPU RI Tinjau Langsung Persiapan PSU di Rohul

Rohul, Terbilang.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Idham Kholik mendatangi KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) guna memastikan persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kamis (11/7/2024).
Idham yang didampingi oleh tim KPU Riau dan KPU Kabupaten Rohul memantau kesiapan dari lokasi PSU di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Diantaranya, Idham dan rombongan melakukan peninjauan langsung ke beberapa lokasi TPS yang terletak di kawasan perkebunan PT Torganda di desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul tempat dilaksanakannya PSU
Pada kegiatan tersebut, Idham Kholik mewakili rombongan menyampaikan berapa hal terkait penyelenggaraan PSU dikabupaten Rokan Hulu
“Kita tahu bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan adanya PSU di 31 TPS di wilayah kebun PT Torganda. Kedatangan Saya kemari guna mendengar langsung bagaimana persiapan jelang pelaksanaan PSU 13 Juli 2024 nanti, termasuk rencana pembuatan TPS yang telah dipaparkan sebelumnya oleh KPU Rokan Hulu di hadapan kami tadi. Saya meminta kepada penyelenggara Pemilu, yakni KPPS, kali ini benar - benar serius dalam mendistribusikan secara langsung formulir model C. Pemberitahuan kepada pemilih maksimal terakhir itu Jumat sore, 12 Juli 2024," kata dia.
Disela - sela pemantauan langsung Idham juga menyadari bahwa adanya potensi tantangan di TPS yang berada di kawasan PT Torganda sebab dibeberapa lokasi jaringan telekomunikasi kurang memadai.
“Memang di aturan boleh disampaikan dengan memanfaatkan aplikasi pesan seperti WhatsApp atau aplikasi sejenis lainnya. Namun kalau melihat tantangan disini yaitu sulitnya akses jaringan internet, maka penyampaian secara langsung atau satu per satu menjadi upaya terbaik dalam menyampaikan C-Pemberitahuan," ujar Idham.
Ia menambahkan, pada saat menyampaikan C-Pemberitahuan, ia minta kepadamu petugas KPPS untuk menjelaskan kembali kepada pemilih tentang adanya pelaksanaan PSU dalam rangka melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Jangan sampai pemilih mengalami kebingungan, dan kbali bertanya - tanya ini ada pencoblosan apa lagi sementara untuk jadwal pelaksanaan Pilkada masih lama," pinta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI tersebut.
Idham juga meminta agar KPU Kabupaten Rohul memberitahukan ke partai politik agar dalam pelaksanaan PSU dapat menyiapkan para saksi - saksi.
"Memang pada pelaksanaan PSU ini tidak ada lagi masa kampanye. Asumsinya pesertanya sama. Kalau KPU sudah berkomunikasi ke para pihak, termasuk partai politik, saya berharap partisipasi pemilihnya signifikan, apalagi KPU Rokan Hulu juga sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap PSU," sebutnya.
Selanjutnya, Idham juga meminta kepada petugas KPPS untuk mendokumentasikan rangkaian pelaksanaan PSU di TPS masing - masing.
"Sebenarnya yang digugat di Mahkamah Konstitusi ini adalah KPU Republik Indonesia. Karena itu kami berkepentingan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Bukannya kami tidak percaya, tapi kami hanya ingin memastikan bahwa proses PSU ini dapat berjalan dengan baik. Karena bukan tidak mungkin jika pelaksanaan PSU tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan berpotensi digugat kembali," paparnya.
Selain itu, Idham menambahkan, hasil PSU ini nantinya akan berdampak pada Pilkada 2024. Pertama Pilkada Rokan Hulu, dan kedua Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Riau 2024. Sebab syarat dalam mencalonkan kepala daerah adalah dengan adanya dukungan kursi DPRD atau suara partai politik di DPRD sesuai jenjangnya.
"Terakhir, mari kita semua memastikan pemilih dapat benar - benar menerima informasi bahwasanya pada tanggal 13 Juli 2024 adalah pelaksanaan PSU di 31 TPS di desa Tambusai Utara ini," tutupnya.