Diduga Ada Korupsi, Anggaran SPPD Dan Konsumsi Setwan Kuansing Disorot Polda Riau

Diduga Ada Korupsi,  Anggaran SPPD Dan Konsumsi Setwan Kuansing Disorot Polda Riau
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan

Pekanbaru, Terbilang.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Penyelidikan ini berfokus pada anggaran perjalanan dinas (SPPD) dan belanja makan minum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) oleh penyidik Subdit III Tipikor.

“Masih pendalaman. Dugaan terkait penggunaan anggaran SPPD dan makan minum di Setwan Kuansing,” ujar Kombes Ade, Kamis (5/6/2025).

Penyelidikan bermula dari aduan masyarakat yang dilayangkan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada Polda Riau. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik langsung turun ke lapangan dan mendatangi kantor Setwan Kuansing pada Senin (2/6/2025) untuk mengumpulkan sejumlah dokumen. Kombes Ade menegaskan bahwa langkah tersebut bukan penggeledahan, tetapi permintaan data.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi perjalanan dinas yang tengah ditangani Polda Riau. Sebelumnya, penyidik juga tengah menuntaskan kasus besar lainnya, yakni dugaan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau untuk tahun anggaran 2020–2021.

Dalam kasus itu, proses audit kerugian negara telah dirampungkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. Hasil audit bahkan menunjukkan nilai kerugian lebih besar dari Rp162 miliar, angka yang sebelumnya diungkap penyidik.

“Angkanya lebih besar dari yang saya sampaikan sebelumnya,” kata Kombes Ade tanpa menyebut detail jumlah pastinya.

Dalam waktu dekat, penyidik berencana menggelar perkara bersama Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) dari Bareskrim Mabes Polri guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. (*)