Penegasan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 400.3/DISDIK-SET/5 yang diteken Kepala Dinas Pendidikan Siak, Romy Lesmana Dermawan pada 23 April 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP se-Kabupaten Siak.
“Sudah ada Surat Edaran untuk pelaksanaan perpisahan,” ujar Romy saat dikonfirmasi, Senin (4/5).
Dalam edaran tersebut ditegaskan, kegiatan perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tidak memberatkan wali murid. Sekolah juga diminta tetap mengedepankan nilai-nilai pendidikan serta pembentukan karakter peserta didik.
Disdik Siak secara khusus melarang pelaksanaan kegiatan di luar lingkungan sekolah seperti hotel, gedung pertemuan mewah, hingga tempat wisata. Perpisahan hanya diperbolehkan memanfaatkan fasilitas sederhana, termasuk bangunan milik pemerintah yang tidak menimbulkan biaya tambahan.
Selain itu, kegiatan diarahkan pada hal-hal yang bersifat edukatif, seperti penampilan karya siswa, refleksi pembelajaran, pemberian apresiasi, hingga penguatan karakter.
Pihak sekolah diminta bertanggung jawab penuh terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan agar sesuai ketentuan. Sementara itu, pengawasan akan diperkuat melalui peran koordinator wilayah kecamatan dan pengawas sekolah.
Dengan kebijakan ini, Disdik Siak berharap polemik pungutan perpisahan yang selama ini dikeluhkan wali murid dapat dihentikan, sekaligus memastikan kegiatan perpisahan tetap bermakna tanpa membebani masyarakat. (*)