Grebek Pengedar Sabu Desa Keritang, Polsek Kemuning Tangkap Wanita Paruh Baya Bersama Barang Bukti

Indragiri Hilir, Terbilang.id - Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus digalakkan oleh pihak kepolisian. Kali ini, seorang wanita berinisial LM (41) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kemuning. Penangkapan dilakukan di Dusun Simpang, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. pada Selasa (10/6/2025)
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol A R Tarigan MH, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. LM diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
“Benar, kami telah mengamankan seorang wanita berusia 41 tahun atas dugaan keterlibatannya sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Simpang, Desa Keritang, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas mencurigakan di daerah tersebut,” ungkap Kompol Tarigan kepada media, Rabu (11/6/2025).
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,51 gram, satu buah dompet, satu unit timbangan digital yang kerap digunakan untuk menakar sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3.382.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Kepada penyidik, LM belum memberikan keterangan detail mengenai dari mana ia memperoleh barang haram tersebut dan kepada siapa ia mendistribusikannya. Namun, pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik aktivitas peredaran tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. Kami akan kejar sampai tuntas,” ujar Kompol Tarigan.
Atas perbuatannya, LM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal ini bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Kompol Tarigan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kemuning. Ia juga meminta dukungan penuh dari masyarakat untuk menjadi mitra kepolisian dalam memerangi narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami akan tindaklanjuti dengan cepat. Ini demi keselamatan dan masa depan generasi muda kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, terutama di wilayah pedesaan yang kerap dijadikan tempat persembunyian atau peredaran karena minim pengawasan. Dengan adanya sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan rantai peredaran narkoba dapat diputus hingga ke akar-akarnya. (*)