Tangkap Dua Remaja Pengedar Narkoba, Polres Kuansing Amankan 38 Paket Sabu Di Sungai Jering

Tangkap Dua Remaja Pengedar Narkoba, Polres Kuansing Amankan 38 Paket Sabu Di Sungai Jering
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BB alias M (18) dan JW (20).

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua orang remaja ditangkap karena diduga terlibat sebagai pengedar sabu di wilayah Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BB alias M (18) dan JW (20). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. pada Selasa (10/6/2025)

Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba AKP Novris menyampaikan, dari tangan kedua tersangka, pihaknya berhasil menyita 38 paket sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan alat isap (bong), kaca pireks, serta sejumlah barang bukti lainnya. Hasil tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif narkoba.

“Dari pengakuan awal, mereka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial KR melalui perantara K, yang kini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Novris, Rabu (11/6/2025).

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Kuansing dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

AKP Novris menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, serta mengajak generasi muda untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik. (*)