Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Kayu Ilegal Di Perairan Tebing Tinggi

Meranti, Terbilang.id - Aksi cepat jajaran Polres Kepulauan Meranti membuahkan hasil dalam menggagalkan praktik illegal logging yang terjadi di perairan Riau. Sebuah kapal bermuatan 25 ton kayu olahan tanpa dokumen resmi berhasil disergap saat berlayar di wilayah perairan Tebing Tinggi, Selasa (3/6) dini hari.
Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima jajaran Satreskrim dan Satpolairud Polres Meranti terkait aktivitas pengeluaran kayu secara ilegal dari wilayah pesisir.
"Tim kami langsung bergerak menggunakan speedboat melakukan penyisiran sejak Senin malam (2/6) di sekitar Desa Kampung Balak hingga Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi.
Sekitar pukul 05.30 WIB, tim menemukan sebuah kapal mencurigakan yang tengah berlayar menuju Selat Air Hitam, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Barat. Setelah pengejaran dilakukan, kapal tersebut berhasil dihentikan dan diamankan.
Kapal yang diketahui bernama KM Tuah Reza itu mengangkut tumpukan kayu olahan dalam jumlah besar. Dalam pemeriksaan awal, nahkoda berinisial J dan anak buah kapal (ABK) berinisial R mengakui membawa sekitar 25 ton kayu olahan menuju Tanjung Balai Karimun tanpa dokumen sah.
"Keduanya menyebut kayu tersebut milik seseorang berinisial A. Saat ini, nahkoda, ABK, dan barang bukti telah kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Kapolres.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta melacak pemilik kayu yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan illegal logging ini. (*)