Tim 10 KBM FH Unilak Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum Di Kantor Desa Terantang

Tim 10 KBM FH Unilak Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum Di Kantor Desa Terantang
Foto Bersama Tim 10 KBM FH Unilak dengan Masyarakat Desa Terantang

Kampar, Terbilang.id - Kelompok 10 Tim Karya Bakti Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi hukum di Aula Kantor Desa Terantang, Kabupaten Kampar dengan materi “Hukum Waris, KDRT, Dan Perlindungan Anak”, Sabtu (26/7/2024).

Hadir dalam kegiatan, Kepala Desa Terantang, M. Yanis, Staf Desa Terantang dan masyarakat setempat didampingi dosen DPL Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Andrizal SH.MH

Rangkaian kegiatan diawali kata sambutan dari Kepala Desa Terantang M. Yanis dan dilanjutkan bimbingan serta arahan dari Dosen DPL Fakultas Hukum Unilak serta paparan Narasumber oleh Perwakilan Tim 10 Karya Bakti Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak yang dibarengi sesi tanya jawab.

Kepala Desa M. Yanis Mewakili Masyarakat Desa Terantang mengapresiasi kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum yang diselenggarakan kepada masyarakat.

“Kami Sangat Berterima Kasih atas kunjungan dan Penyuluhan hukum yang diberikan Tim 10 Karya Bakti Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak Dengan diadakannya penyuluhan hukum ini dapat menambah pemahaman kepada kita semua akan aturan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Selain itu Dosen DPL Fakultas Hukum Unilak, Andrizal SH. MH tuturnya, salah satu peran serta mahasiswa adalah berpartisipasi dalam kegiatan warga karena itu bagian dari pembelajaran yang dapat diperoleh mahasiswa diluar kelas, Sesuai dengan dharma pengabdian kepada masyarakat.

“Penyuluhan ini adalah salah satu peran mahasiswa dalam menerapkan dharma pengabdian kepada masyarakat, khususnya masyarakat Desa Terantang, dan dapat berjalan sebagaimana mestinya, ” tutup Dosen DPL Andrizal, FH Unilak