Terbukti Selewengkan Dana Desa Rp1,4 Miliar, Kades Deras Tajak Kampar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Terbukti Selewengkan Dana Desa Rp1,4 Miliar, Kades Deras Tajak Kampar Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Babak penentuan Perjalanan hukum Syahrial, Kepala Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar

Pekanbaru, Terbilang.id - Perjalanan hukum Syahrial, Kepala Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, memasuki babak penentuan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap terdakwa yang diduga menyelewengkan dana desa mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. pada Rabu (11/6/2025)

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Aziz Muslim, SH itu menghadirkan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Egy Primatama, SH menyampaikan bahwa Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan telah menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara,” ujar JPU di hadapan persidangan.

Atas perbuatannya, Syahrial dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.392.784.093. Jika gagal membayar, ia terancam penjara tambahan selama 3 tahun 9 bulan.

JPU juga menyoroti bahwa selama menjabat sebagai Kades, Syahrial dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa.

Kasus ini mencuat setelah audit Inspektorat Kabupaten Kampar menemukan kejanggalan dalam pengelolaan APBDes tahun 2019 dan 2020. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru diselewengkan. Banyak kegiatan tercatat fiktif dan laporan keuangan dimanipulasi.

Kuasa hukum Syahrial, Kristian, SH menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis dalam sidang lanjutan pekan depan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Riau agar mengelola dana publik dengan jujur dan transparan. Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan di tingkat desa. (*)