Ranperda Segera Disahkan, Berikut Lokasi Kawasan Tanpa Rokok Kota Pekanbaru
Pekanbaru, Terbilang.id - Pemko Pekanbaru akan segera menerapkan beberapa lokasi umum di kota ini sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sesuai dengan Ranperda tahun 2024 tentang KTR yang sedang dibahas di DPRD Kota Pekanbaru.
Lokasi yang akan dijadikan KTR ini meliputi pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, salon, Posyandu, lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam dan pusat kebugaran.
"Tempat senam dan pusat kebugaran juga menjadi tempat umum yang akan jadi kawasan tanpa rokok di Kota Pekanbaru," kata Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Sabtu (20/7/2024).
Menurut Indra, pengelola tempat tersebut kedepannya wajib menerapkan kawasan tanpa rokok dan memasang tanda larangan merokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai KTR.
"Batasan KTR ini berlaku sampai batas pagar atau batas terluar, maka warga yang ada di sana tidak boleh merokok sembarangan," tambahnya.
Indra menuturkan, pengelola tempat juga wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
"Tempat khusus untuk merokok harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar. Sedangkan ruangan yang berada dalam ruangan tertutup harus dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara atau exhaust fan," jelasnya.
Ranperda ini diharapkan dapat segera disahkan agar aturan mengenai kawasan tanpa rokok dapat diterapkan secepatnya.
"Kami berharap ranperda yang sedang berproses di DPRD Kota Pekanbaru ini bisa segera disahkan," tutup Indra