Pembiayaan Dana KPR Tidak Sesuai Prosedur, Kejari Bengkalis Tahan 4 Pegawai BRK Capem Sungai Pakning
Bengkalis, Terbilang.id - Empat pegawai dari Bank Riau Kepri (BRK) atau sekarang Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) berinisial B (65), F (59), M (42), dan (40), pada Hari Jumat Tanggal 12 Juli 2024, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah melaksanakan Tahap II dari Polres Bengkalis. Keempat tersangka dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp 2.793.000.000.
Hal ini disampaikam oleh Kepala Kejari Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo SH MH, melalui Kasi Intelijen Herdianto, Sabtu (13/7/2024). Dimana keempat tersangka dengan jabatannya, yakni B (65) selaku KCP BRK Sungai Pakning, F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sungai Pakning, M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sungai Pakning dan NS (40) selaku Pelaksana Kredit atau Account Oficer BRK Capem Sungai Pakning.
"Keempat tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembiayaan Dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) yang diduga tidak sesuai prosedur oleh PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Pakning Tahun 2011," kata Herdianto.
Dikatakan Herdianto, tindak pidana korupsi yang dilakukan keempat pegawai tersebut berdasarkan audit BPKP Riau.
"Setelah pemeriksaan selesai, keempat tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Herdianto SH MH.
Keempat tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.