Satu Orang Tewas Akibat Tawuran Pemuda Di Inhu, Polsek Seberida Berhasil Amankan 6 Orang Pelaku

Satu Orang Tewas Akibat Tawuran Pemuda Di Inhu, Polsek Seberida Berhasil Amankan 6 Orang Pelaku
Ilustrasi, Tawuran Pemuda Di Inhu

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Suasana mencekam melanda Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), setelah bentrokan antar kelompok pemuda di Jalan Jenderal Sudirman berujung maut. pada Sabtu malam (26/7/2025).

Seorang pemuda bernama Rohman ditemukan tewas akibat pengeroyokan, sementara enam orang terduga pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari tiga jam oleh jajaran Polsek Seberida.

"Tim Reskrim langsung kami kerahkan ke lapangan begitu menerima laporan warga. Dari keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian, para pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin (28/7/2025).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.30 WIB dan dipicu bentrokan antara dua kelompok pemuda. Para pelaku sempat melarikan diri saat polisi tiba di lokasi, namun sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU putih yang tertinggal menjadi petunjuk penting.

Seorang saksi bernama Tadi menyebutkan bahwa pemilik motor kabur ke Puskesmas Pangkalan Kasai. Di sana, petugas menemukan dua pemuda, termasuk MPS (23), dalam kondisi luka ringan, serta korban Rohman yang saat itu sudah tidak sadarkan diri.

"Korban sempat dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 03.30 WIB," tambah Misran.

Pengakuan MPS membuka jalan pengungkapan kasus. Ia mengaku melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya. Polisi kemudian menangkap enam orang, yakni:

  1. MPS (23), warga Kelurahan Pangkalan Kasai

  2. MK (18), pelajar

  3. YH (17), pelajar asal Pematang Reba

  4. STJ (20), warga Desa Petala Bumi

  5. CA (19), warga Belilas

  6. RAF (17), pelajar asal Desa Petala Bumi

"Salah satu pelaku masih tergolong anak di bawah umur. Proses hukum tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak," jelas Misran.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu yang diduga digunakan saat pengeroyokan, serta pakaian korban berupa jaket cokelat, kaos hijau, dan celana abu-abu.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Suparman, seorang petani dari Desa Payarumbai. Polres Inhu mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk lebih aktif membina generasi muda dan mencegah mereka terlibat dalam kekerasan.

"Tawuran dan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa menghilangkan nyawa. Ini tanggung jawab bersama," tegas Misran. (*)