Cabuli Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Polres Kampar Berhasil Tangkap Pelaku Di Desa Batu Belah

Kampar, Terbilang.id - Seorang remaja berinisial AB (19), warga Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar atas dugaan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Ironisnya, korban kini diketahui telah hamil tujuh bulan.
Penangkapan terhadap AB dilakukan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung tempat biasa pelaku nongkrong di Desa Batu Belah.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban melapor ke pihak kepolisian.
"Kami menerima laporan dari saudara kandung korban, kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah bukti cukup, pelaku berhasil kita amankan," ujar AKP Gian, Kamis (24/7/2025).
Kejadian ini mulai terbongkar ketika AP, kakak korban yang tinggal di luar kota, menerima telepon dari adik lainnya berinisial WA, yang mengabarkan bahwa adiknya, TR, tengah hamil. Mendapat kabar tersebut, AP langsung pulang ke Kampar dan mengonfirmasi kepada TR, yang akhirnya mengaku bahwa dirinya benar sedang hamil.
Korban kemudian dibawa ke RS Norfa Husada Bangkinang untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kehamilan korban sudah memasuki usia tujuh bulan.
Kepada keluarga, TR mengungkapkan bahwa dirinya telah berkali-kali disetubuhi oleh AB sejak Agustus 2024, di rumah pelaku.
Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, keluarga segera melapor ke Polres Kampar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menangkap AB.
"Begitu bukti sudah cukup, tim langsung turun ke lapangan dan menangkap pelaku di salah satu warung. Kini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Gian.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atas perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. (*)