Gudang Bekas Pabrik Ubi Kuansing Jadi Lokasi Narkoba, Polsek Cerenti Amankan 3 Orang Pelaku

Kuantan Singigi, Terbilang.id - Upaya tegas jajaran Polsek Cerenti Polres Kuantan Singingi dalam memerangi penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kecamatan Inuman, salah satunya adalah seorang perempuan.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratiningrat, melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandy Siregar, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (23/7/2025).
“Benar, pada 18 Juli 2025 kami mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda: Desa Lebuh Lurus dan Desa Pasar Inuman. Ketiganya berinisial PM (23), SA alias Kancil (35), dan **RL (36),” ujar AKP Benny.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Aipda Tomy Idriansyah bersama tim langsung diterjunkan ke lapangan.
Dua pelaku pertama, PM dan SA, diamankan di sebuah gudang bekas pabrik ubi di Desa Lebuh Lurus. Hasil interogasi awal mengungkap bahwa mereka memperoleh narkotika dari seorang perempuan berinisial RL.
“Kami segera bergerak ke rumah RL di Desa Pasar Inuman. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu berukuran kecil yang disembunyikan di dalam botol, dibalut lakban dan tisu, lalu disembunyikan dalam gorong-gorong di depan rumah,” jelas Kapolsek.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Cerenti dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratiningrat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi awal, serta menegaskan komitmen penuh pihaknya dalam pemberantasan narkoba.
“Kami harap partisipasi aktif masyarakat seperti ini terus ditingkatkan. Siapa pun pelakunya, kami akan bertindak tegas. Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar,” tegas AKBP Raden Ricky. (*)