Bongkar Peredaran Narkoba Di Pekanbaru, Polda Riau Sita 10,40 Gram Sabu
Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial BS berhasil diamankan dalam operasi di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Ubudiah, dengan barang bukti 53 paket sabu siap edar seberat kotor 10,40 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kampung Panger.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui operasi yang terukur agar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat diputus," ujar Putu Yudha, Kamis (2/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Operasi itu dilakukan pada Senin (29/6/2026) hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan BS tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 26 paket sabu yang disimpan di dalam saku celana tersangka.
Penyisiran kemudian dilanjutkan di sekitar lokasi penangkapan. Hasilnya, polisi kembali menemukan 27 paket sabu yang disembunyikan di atas tiang rumah, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 53 paket sabu siap edar dengan berat kotor 10,40 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita uang tunai Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi sabu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, BS mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial U yang saat ini masih dalam pengejaran penyidik.
Dari hasil pendalaman, tersangka diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari aktivitas peredaran narkotika. Namun, hingga saat diamankan, BS baru mengaku berhasil menjual satu paket sabu seharga Rp100 ribu.
Hasil tes urine terhadap BS juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatannya sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok berinisial U yang diduga menjadi sumber peredaran sabu kepada tersangka.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika melalui penindakan yang konsisten. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (*)








