Bongkar Peredaran Narkoba Di Tambang, Polres Kampar Amankan Sepasang Kekasih

Bongkar Peredaran Narkoba Di Tambang, Polres Kampar Amankan Sepasang Kekasih
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HE (42) dan PU (29).

Kampar, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam aktivitas narkotika.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HE (42) dan PU (29). Mereka ditangkap saat berada di sebuah bengkel yang berlokasi di Dusun IV Tarap Mulia, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Sabtu (30/5/2026).

Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba, Markus Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah memperoleh informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat itu petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE dan seorang wanita berinisial PU yang diduga merupakan kekasihnya,” ujar Markus, Minggu (31/5/2026).

Setelah kedua pelaku diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak merah yang di dalamnya terdapat kotak rokok merek Slava warna biru. Saat diperiksa, kotak rokok tersebut berisi empat paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip dan dibalut dengan tisu.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam kamar yang berada di area bengkel tempat kedua pelaku diamankan.

Selain empat paket sabu, petugas juga menemukan satu buah kaca pirex yang masih berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil penimbangan, empat paket sabu tersebut memiliki berat sekitar 0,64 gram, sedangkan sabu yang berada di dalam kaca pirex memiliki berat sekitar 1,43 gram.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, HE mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AN yang berada di wilayah Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

Keterangan tersebut kini tengah didalami penyidik guna melakukan pengembangan dan memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HE diduga berperan sebagai pengedar narkotika, sedangkan PU diduga sebagai pengguna.

“Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” ungkap Markus.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika,” tutup Markus. (*)