Bongkar Sarang Narkoba Di Kebun Sawit Kandis, Polsek Pinggir Ringkus Tiga Tersangka

Bongkar Sarang Narkoba Di Kebun Sawit Kandis, Polsek Pinggir Ringkus Tiga Tersangka
Ketiganya masing-masing berinisial YAS (25), LM (29), dan AA (35).

Bengkalis, Terbilang.id - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Pinggir. Berbekal hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap di wilayah Semunai, polisi berhasil membongkar sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di kawasan perkebunan kelapa sawit Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (17/6/2026), petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ketiganya masing-masing berinisial YAS (25), LM (29), dan AA (35).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir setelah berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah Semunai.

Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah gubuk yang berada di area perkebunan sawit Kecamatan Kandis yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial YAS (25), LM (29), dan AA (35) di sebuah gubuk yang berada di area perkebunan sawit Kecamatan Kandis,” ujar Kapolres, Kamis (18/6/2026).

Saat penggerebekan dilakukan, polisi langsung mengamankan ketiga pria tersebut dan melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket sedang dan empat paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 4,22 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2.750.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Tak hanya itu, petugas turut menemukan satu unit timbangan digital, dua plastik bening, dua alat hisap sabu atau bong, serta lima unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Pengakuan itu kemudian diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan ketiganya positif mengandung metamfetamin.

“Saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Polisi kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan para tersangka. Penyidik juga menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan serta jalur peredarannya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Menurutnya, perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kepolisian mengajak warga untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami berharap dukungan masyarakat dalam memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke lokasi-lokasi yang tersembunyi. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. (*)