DPP IMM Turut Berdukacita Atas Nama Kemanusiaan Terhadap Musibah Yang Terjadi Di Terminal BBM Plumpang, Jakarta Utara Yang Mengalami Kebakaran

DPP IMM Turut Berdukacita Atas Nama Kemanusiaan Terhadap Musibah Yang Terjadi Di Terminal BBM Plumpang, Jakarta Utara Yang Mengalami Kebakaran
Ketua DPP IMM, Abdul Musyawir Yahya

Jakarta, Terbilang.id - DPP IMM turut berduka cita atas nama kemanusiaan terhadap musibah yang terjadi di Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang, Jakarta Utara yang mengalami kebakaran.

Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang pada Pukul 20.20 WIB mengalami kebakaran dan memakan korban jiwa. Hal ini imbas dari menjalarnya hingga ke permukiman warga. 

Tentu harus ada solusi kedepannya agar kejadian ini tidak kembali terulang. Jelas bahwa tempat ini tidak layak untuk dijadikan permukiman warga, karena sangat berbahaya, rentan jika terjadi kebakaran disebabkan berdampingan dengan terminal bahan bakar.

Abdul Musawir Yahya atas nama Ketua Umum DPP IMM sekali lagi atas nama IMM dan Perserikatan Muhammadiyah kita semua turut berbelasungkawa dan berdukat cita atas musibah yang terjadi. 

Kedepan kejadian seperti ini tidak boleh kembali terulang. Sudah seharusnya dan sepatutnya ada peninjauan terhadap permukiman warga dimana saja yang berada dalam zona berbahaya, hal ini sebagi bentuk antisipasi, langkah preventif agar tidak kembali terulang musibah yang merenggut nyawa.

Terpisah, Baikuni Alshafa yang merupakan Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik mengkritik Menteri BUMN dan PJ. Gubernur DKI Jakarta karena ini jelas adalah bentuk kelalaian akibat tidak adanya zona air atau buffer zon. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo maka harus adanya relokasi terhadap warga yang terdampak atau yang ada disekitaran permukiman. Selain itu juga baik Menteri BUMN dan PJ. Gubernur Jakarta harus bertanggung jawab penuh terhadap korban. 

Sedangkan dari Tri Laksono, lebih lanjut menyampaikan bahwa buffer zone sebagaimana peraturan pemerintah daerah yang berlaku merupakan daerah penyangga, ruang terbuka hijau. Artinya aturan ini adalah landasan mengapa buffer zone itu memang harus ada. Apalagi ini di daerah yang berbahaya seperti tempat bahan bakar minyak tutupnya.

Penulis : Didi Hasriadi