Tak Kunjung Kembalikan Uang Tanda Jadi (DP), PT Agung Automall Pekanbaru Resmi Digugat Calon Konsumen

Pekanbaru, Terbilang.id - Seorang konsumen bernama Diky menggugat PT Agung Automall Soekarno Hatta Pekanbaru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait transaksi pembelian kendaraan. Gugatan perdata telah didaftarkan dengan nomor perkara: 256/Pdt.G/2025/PN Pbr, dan sidang perdana dijadwalkan pada 7 Agustus 2025.
Kuasa hukum Diky, Rustam, SH., MH., CPLA, menyatakan persoalan bermula dari pemesanan satu unit Toyota Calya dengan uang tanda jadi sebesar Rp5 juta pada 19 November 2024. Pembayaran dilakukan via transfer, disertai SPK resmi dari diler.
Namun, pengajuan kredit melalui Leasing PT Astra Credit Companies (ACC) ditolak pada 10 Juni 2025. Diky lantas meminta pengembalian dana, namun permintaan tersebut tak kunjung ditanggapi oleh pihak diler.
“Bukan soal nominalnya, tapi soal perlakuan yang tidak profesional dari pihak showroom,” tegas Rustam, Jumat (25/7/2025).
Tim hukum menyebut tindakan pihak diler khususnya Kepala Cabang PT Agung Automall Soekarno Hatta yang tidak menunjukkan itikad baik dan mengabaikan hak konsumen.
“Kami menyoal adanya unsur perbuatan melawan hukum. Klien kami sudah dirugikan secara materil maupun immateril,” tambahnya.
Anggota tim hukum lain, Parwoto Darich, SH., CPLA, juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memberikan uang tanda jadi, dan memastikan semua syarat dan risiko dijelaskan secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, PT Agung Automall Soekarno Hatta Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. (*)