Salahgunakan Surat Rekomendasi Nelayan, Polda Riau Tangkap 3 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi Di Rokan Hilir

Rokan Hilir, Terbilang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar dan pertalite di Kabupaten Rokan Hilir. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Hendra M Yusuf (38), warga Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi; Handrian (43), supervisor SPBU; dan Muhammad Darmawan (40), manajer SPBU.
Mereka diduga menyalahgunakan surat rekomendasi nelayan untuk membeli BBM subsidi, lalu menjualnya ke masyarakat umum.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang kelangkaan BBM subsidi di Bagan Punak Meranti. Tim melakukan penyelidikan dan menemukan BBM ditimbun di rumah salah satu pelaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (7/8/2025).
Dalam operasi Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menemukan 50 jeriken berisi sekitar 1.470 liter biosolar dan 18 jeriken berisi sekitar 522 liter pertalite di gudang milik Hendra M Yusuf di Desa Sungai Nyamuk. BBM tersebut dibeli dari SPBU No. 14.289.672 milik BUMD di Kecamatan Bagan Punak Meranti, menggunakan surat rekomendasi Dinas Perikanan yang seharusnya untuk nelayan.
Namun, BBM dijual ke masyarakat umum dengan harga Rp210.000 per jeriken biosolar (±29,4 liter) dan Rp300.000 per jeriken pertalite (±29 liter). Sebagian hasil penjualan dijadikan fee untuk operator dan pengelola SPBU.
“Fee dikumpulkan setiap minggu oleh supervisor SPBU dan diserahkan ke manajer untuk dibagi ke karyawan,” jelas Kombes Ade.
Barang bukti yang diamankan meliputi 50 jeriken biosolar (1.470 liter), 18 jeriken pertalite (522 liter), satu unit becak motor dengan gerobak kayu, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, serta 9 lembar surat kuasa pembelian BBM.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (*)