Segera Diadili Pengadilan Negeri Pekanbaru, 12 Tersangka Kerusuhan PT SSL Siak Diserahkan Ke JPU

Segera Diadili Pengadilan Negeri Pekanbaru, 12 Tersangka Kerusuhan PT SSL Siak Diserahkan Ke JPU
Pelimpahan tahap II berlangsung di kantor Kejari Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Sebanyak 12 tersangka kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL) resmi diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Jumat (8/8/2025). Seluruhnya akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pelimpahan tahap II berlangsung di kantor Kejari Pekanbaru dengan pengawalan ketat, sekaligus menyerahkan barang bukti terkait insiden berdarah di Desa Tumang, Kecamatan Siak, pada 11 Juni 2025.

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, menyebut proses pelimpahan berjalan lancar. Pemindahan lokasi sidang dari Siak ke Pekanbaru dilakukan demi keamanan dan kondusivitas wilayah. Para tersangka kini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penghasutan, pembakaran, perusakan, pencurian dengan pemberatan, hingga penjarahan. Beberapa dikenakan Pasal 160 KUHP, sebagian lainnya Pasal 170 KUHP jo Pasal 363 KUHP, bahkan ada yang dijerat Pasal 187 KUHP jo Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Kerusuhan tersebut menimbulkan kerugian besar: 22 sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar, 6 mobil rusak berat, satu alat berat, papan nama perusahaan, hingga klinik perusahaan hancur. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Selain 12 tersangka ini, masih ada beberapa tersangka lain yang berkasnya belum lengkap, termasuk seorang anak di bawah umur. Konflik lahan antara masyarakat dan PT SSL yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan menjadi pemicu utama aksi anarkis tersebut. (*)