Bongkar Peredaran Narkoba Di Kuantan Tengah, Polres Kuansing Sita 9,42 Gram Sabu
Kuantan Singingi, Terbilang.id - Komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing, yang dikenal sebagai Tim Elang Kuantan, berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat kotor 9,42 gram di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Elang Kuantan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial TA (20). Saat penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil diamankan petugas,” ujar AKP Hasan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 23 paket diduga sabu yang disembunyikan di beberapa lokasi, yakni di bawah batu depan teras rumah, di dalam kotak permen merek Yupi, serta di kotak minuman teh botol. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 9,42 gram.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, pipet bening, gunting, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K (masih dalam penyelidikan) dengan sistem kerja tertentu dan dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000. Hasil tes urine menunjukkan TA positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Hasan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)


