Tunda Bayar Jadi Tanggung Jawab Kepala OPD, Pemprov Riau Terapkan Sistem FIFO

Tunda Bayar Jadi Tanggung Jawab Kepala OPD, Pemprov Riau Terapkan Sistem FIFO
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan penyelesaian pembayaran tunda bayar dilakukan secara bertahap dengan sistem First In First Out (FIFO). Skema ini diterapkan agar proses pencairan berlangsung adil bagi pihak ketiga maupun pemerintah kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan berkas pembayaran yang lebih dulu masuk ke BPKAD akan diprioritaskan.

“Siapa yang dulu First In masukkan berkas, maka itu yang didahulukan First Out pembayarannya,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

Mantan Kepala BPKAD Riau ini menambahkan, Pemprov terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui tata kelola belanja yang lebih efisien.

“Sehingga kita benar-benar mengetahui mana yang bisa dilakukan efisiensi dan mana yang menjadi prioritas untuk dibayar,” jelasnya.

Syahrial juga meluruskan anggapan keliru bahwa pencairan tunda bayar harus menunggu persetujuan gubernur. Menurutnya, mekanisme pembayaran tetap mengacu pada aturan penatausahaan keuangan daerah.

“Kontrak pekerjaan merupakan tanggung jawab pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dengan pihak ketiga,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kepala OPD maupun KPA yang berkontrak harus mengetahui kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawab mereka. Selain itu, bendahara umum daerah, dalam hal ini Kepala BPKAD beserta Kabid Perbendaharaan, diminta aktif berdiskusi dengan OPD untuk menentukan prioritas pembayaran tunda bayar sesuai posisi keuangan daerah.

Selain itu, Pemprov Riau terus mengoptimalkan pendapatan daerah serta mendorong efisiensi belanja agar penyelesaian kewajiban tunda bayar dapat dilakukan lebih cepat. (*)