Terganggu Suara Knalpot Brong, Pria Di Tempuling Bacok Pemuda Hingga Bersimbah Darah

Terganggu Suara Knalpot Brong, Pria Di Tempuling Bacok Pemuda Hingga Bersimbah Darah
Pelaku berinisial ES (30)

Indragiri Hilir, Terbilang.id - Seorang pemuda berinisial RC (18) di Lorong Binjai, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri. Peristiwa berdarah tersebut dipicu suara knalpot brong sepeda motor korban yang dianggap mengganggu pelaku.

Kejadian itu terjadi pada Rabu (4/3/2026). Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian bahu kanan dan kepala.

Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra mengatakan, pelaku berinisial ES (30) nekat melakukan penganiayaan karena kesal dengan suara knalpot sepeda motor korban yang digeber saat melintas di depan rumahnya.

“Terlapor merasa terganggu karena korban melintas di depan rumahnya menggunakan knalpot brong. Saat itu sempat ditegur oleh terlapor, namun kemudian terlapor emosi dan mengejar korban hingga ke rumah tetangga,” ujar Delni, Senin (9/3/2026).

Menurut Delni, setelah berhasil mengejar korban, pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang panjang di dalam rumah tersebut.

“Korban dibacok menggunakan parang hingga terkapar bersimbah darah. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan warga kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.

Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah mertuanya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan dalam aksi tersebut,” tambah Delni.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Tempuling untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)