Dugaan Terlibat KDRT Terhadap Istri, Polsek Bagan Sinembah Amankan Seorang Buruh Harian
Rokan Hilir, Terbilang.id - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang pria berinisial FS alias Bapak Varo (32), yang bekerja sebagai buruh harian, diamankan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah setelah diduga menganiaya istrinya sendiri di dalam rumah.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ridho Alfian Syahputra. Ia mengatakan pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
“Benar, satu orang terduga pelaku KDRT sudah kami amankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Ridho, Sabtu (7/2/2026).
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/08/II/2026/SPKT Polsek Bagan Sinembah/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 4 Februari 2026. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah pasangan tersebut di Jalan Sisingamangaraja Gang Keluarga, Kelurahan Bagan Batu Kota.
Korban berinisial MSH alias Maya (28), seorang ibu rumah tangga, mengaku terlibat cekcok dengan pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga memukul wajah korban, menjambak rambut, serta membanting kepala korban ke lantai. Tidak berhenti di situ, pelaku juga disebut memukul tubuh dan paha korban menggunakan tongkat.
Merasa tidak tahan atas kekerasan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah. Selanjutnya, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku diantar oleh pihak keluarga korban ke Mapolsek Bagan Sinembah dan langsung diamankan petugas.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, serta memeriksa beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Iptu Ridho menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian proses penyidikan, mulai dari menerima laporan, memeriksa pelapor dan saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)


