Ketahuan Curi 27 Tandan Sawit Di Kebun PT SIR Lukut, Pria Di Tualang Siak Diamankan Polisi

Ketahuan Curi 27 Tandan Sawit Di Kebun PT SIR Lukut, Pria Di Tualang Siak Diamankan Polisi
Seorang pria berinisial TN alias R (41)

Siak, Terbilang.id - Seorang pria berinisial TN alias R (41) diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang setelah diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat melakukan aksi pencurian di areal perkebunan milik PT Surya Inti Sari Raya (SIR) Lukut, Desa Maredan Barat.

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian buah sawit tersebut.

“Pelaku berinisial TN alias R diamankan setelah tertangkap oleh petugas keamanan perusahaan saat melakukan pencurian di areal perkebunan PT Surya Inti Sari Raya (SIR) Lukut,” ujar Kompol Teguh, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Blok I-28 areal perkebunan PT SIR Lukut.

Kejadian bermula ketika Kepala Security PT SIR Lukut, Dodi Enda Ristianto, menerima laporan dari petugas keamanan yang berjaga di pos areal perkebunan. Petugas melihat tiga orang pria sedang melangsir atau memindahkan tandan buah sawit dari kebun milik perusahaan.

Mendapat laporan tersebut, pihak keamanan perusahaan langsung bergerak cepat dengan mengepung area Blok I-28 serta menutup akses keluar dari lokasi perkebunan.

Dari upaya tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan sebanyak 27 tandan buah sawit segar yang telah dipindahkan oleh para pelaku dengan total berat sekitar 1.050 kilogram,” jelas Kapolsek.

Puluhan tandan sawit tersebut ditemukan berada di parit gajah dan sebagian lainnya berserakan di sekitar areal perkebunan. Diduga tandan sawit itu telah dikumpulkan oleh para pelaku sebelum diangkut keluar dari lokasi kebun.

Pelaku yang berhasil diamankan kemudian diserahkan oleh pihak keamanan perusahaan ke Polsek Tualang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp10,6 juta.

Saat ini penyidik Polsek Tualang telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, di antaranya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Kompol Teguh.

Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial AN dan AD hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Polsek Tualang menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan guna mencegah terjadinya tindak pencurian tandan buah sawit yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. (*)