Diduga Sebarkan Hoaks Kinerja Polresta Pekanbaru, Polda Riau Selidiki Pelanggaran UU ITE Ketua DPD GRANAT Riau
Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dinilai menyeret dan menyudutkan kinerja aparat kepolisian, khususnya di wilayah Pekanbaru.
Laporan ini dilayangkan oleh kuasa hukum Suardi pada 6 April 2026. Ia menilai, sejumlah pemberitaan dan konten video yang beredar di media sosial, terutama melalui TikTok, telah memelintir fakta hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Suardi menyebut narasi yang berkembang tidak hanya merugikan dirinya sebagai advokat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi penegak hukum.
“Informasi yang beredar itu tidak benar. Tidak ada praktik tangkap lepas seperti yang dituduhkan. Kami sudah membuat laporan resmi ke Polda Riau,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Ia juga memastikan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum sah dari klien berinisial DF. Hal itu dibuktikan dengan surat kuasa yang telah ditandatangani sejak 18 Maret 2026, lengkap dengan dokumen administrasi serta bukti pembayaran honorarium.
“Semua dokumen lengkap. Surat kuasa sah, bukti pembayaran ada, bahkan terdapat rekaman yang bisa memperkuat,” ujarnya.
Terkait tudingan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan mendampingi klien, Suardi menegaskan hal tersebut sebagai fitnah. Ia menjelaskan, kunjungannya ke Lapas Kelas IIA Bangkinang pada 6 April 2026 murni untuk keperluan konsultasi hukum, tanpa adanya tekanan atau intimidasi.
Selain itu, ia juga membantah isu aliran dana Rp200 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara. Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari hubungan profesional antara advokat dan klien, tanpa kaitan dengan aparat penegak hukum.
Polemik ini mencuat setelah beredarnya pemberitaan serta konten video yang dikaitkan dengan Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak. Konten tersebut dinilai tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan berpotensi menggiring opini publik secara sepihak.
“Pernyataannya cenderung menyudutkan dan tidak berdasarkan fakta. Bahkan disampaikan berulang tanpa pernah melakukan klarifikasi kepada kami,” ujar Suardi.
Perkara ini sendiri berawal dari penangkapan lima orang di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru pada 18 Februari 2026. Dalam prosesnya, pihak kuasa hukum mengaku telah mendampingi klien sejak tahap pemeriksaan di kepolisian hingga asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hasil asesmen menunjukkan dua orang tidak memenuhi syarat rehabilitasi sehingga proses hukumnya dilanjutkan, sementara tiga lainnya menjalani rawat jalan serta wajib lapor.
Namun, situasi berkembang setelah muncul narasi di publik yang dinilai menyesatkan. Upaya klarifikasi yang dilakukan pihak kuasa hukum juga disebut tidak mendapat tanggapan, sementara konten yang dipersoalkan masih terus beredar.
Atas dasar itu, pihak pelapor menilai dugaan penyebaran informasi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP.
Mereka berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Ini bukan hanya soal nama baik, tapi juga menyangkut integritas institusi penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Laporannya masih dalam lidik,” singkatnya. (*)


