Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Proyek PUPR, KPK RI Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Jakarta, Terbilang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi, Senin (27/7/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Kota Pekanbaru. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan SF Hariyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau.
"Benar. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau sebagai saksi," kata Budi.
Selain SF Hariyanto, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Rafii dan Dahri Iskandar yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, anggota DPRD Riau Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, serta sopir Gubernur Riau Febri Ramadani.
Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka dan menahannya sejak 13 April 2026. Penetapan itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Ketiga terdakwa saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan dan dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan pada 30 Juli 2026. Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka Marjani masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara dalam proses penyidikan yang masih berlangsung. Hingga saat ini, penyidik terus mendalami keterangan para saksi serta menelusuri fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. (*)








