Polemik Izin Perusahaan Stockpile Di Kawasan KITB, Kasat Pol PP Siak Sebut Izin PT Besti Lengkap

Polemik Izin Perusahaan Stockpile Di Kawasan KITB, Kasat Pol PP Siak Sebut Izin PT Besti Lengkap
Klarifikasi Pihak Satpol PP Siak Dengan PT BESTI terkait Izin Operasional Stockpile

Siak, Terbilang.id -  Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah melakukan pengawasan, Penertiban administrasi perizinan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) pada Senin (30/7/2024). 

Tim turun ke lokasi untuk memastikan pengawasan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap para pelaku usaha di KITB tertib. 

Di lokasi KITB, tim telah menyegel salah satu perusahaan Stockpile yakni PT Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia (BESTI). 

Dikatakan Kasatpol PP Siak Winda Syafril, penyegelan tersebut hanya bersifat sementara. Pihaknya hanya ingin memastikan keamanan, kenyamanan para investor sekaligus menjaga ketertiban umum. 

"Penyegelan itu bukan penyegelan pemberhentian operasional melainkan hanya bentuk pengawasan secara administrasi," ungkap Kasatpol PP Siak Winda Syafril saat ditemui, Selasa (31/7/2024). 

Tambah Winda, Penyegelan pengawasan tersebut, dilakukan karena saat tim turun ke lapangan tidak mendapati administrasi kelengkapan perizinan terhadap pelaku usaha. 

"Namun setelah dikroscek, ternyata PT BESTI ni melakukan perjanjian sewa dengan PT Sumatera Biomas (SBM). Jadi, tempatnya milik PT SBM lalu disewakan terhadap PT BESTI" sebut Winda. 

Jadi memang terkait urusan perizinan Amdal, andalalin dan sebagainya merupakan kewajiban dari PT SBM tersebut. Dan setelah dicek ternyata semuanya lengkap," Imbuh Winda. 

Sementara itu, Presiden Direktur PT Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia (BESTI) Indra menyampaikan, pihaknya sudah memiliki izin yang lengkap terkait operasional Stockpile di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). 

Dijelaskan Indra, memang sudah terjadi miss komunikasi antara pihaknya dengan tim yustisi yang saat itu melakukan kunjungan di lapangan. 

"Semua izin kita lengkap, terkait izin Amdal, andalalin dan sebagainya itu semua kewenangan dari PT SBM selaku pemilik lahan tersebut. Kami hanya menyewa tempat itu, sehingga kami hanya melampirkan surat perjanjian sewa menyewa saja terhadap tim yustisi," kata Indra. 

Indra menegaskan, perusahaannya bukanlah perusahaan baru yang berinvestasi di Kabupaten Siak. 

Sebelumnya di Kecamatan Tualang Kab Siak, PT BESTI juga sudah dua tahun beroperasi. Di sana, PT Besti juga menyewa tempat kepada Pelindo. 

"Di KITB memang perusahaan baru berjalan dua bulan, tapi dihitung sejak perjanjian kontrak dengan PT SBM sudah berjalan enam bulan," sebut Indra. 

Lanjut Indra, banyak pihak yang tidak tau bahwa PT BESTI melakukan sewa menyewa lapak dengan PT SBM untuk melakukan usaha Stockpile di KITB. 

"Kita sudah lengkapi semuanya, perizinan operasional kami juga lengkap," lanjutnya. 

Selain berusaha, PT BESTI juga ingin ikut andil dalam memajukan pembangunan di daerah Kabupaten Siak. 

"Selain berusaha, kita juga ingin memajukan daerah sini (Kabupaten Siak). Sehingga bisa tercipta iklim yang kondusif," tambah Indra. 

Indra mengajak agar semua pihak bisa saling mendorong untuk memajukan Kabupaten Siak. 

"Mari Sama - sama kita memajukan daerah ini, sebab saya juga putra daerah Siak sehingga saya sangat ingin daerah tercinta ini maju," pungkasnya Indra.**