Muncul Wacana Dana Zakat Dialokasikan Dukung MBG, DPRD Pekanbaru Tawarkan Skema Alternatif

Muncul Wacana Dana Zakat Dialokasikan Dukung MBG, DPRD Pekanbaru Tawarkan Skema Alternatif
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani

Pekanbaru, Terbilang.id - Wacana pengalokasian dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai bergulir dan memantik respons dari kalangan legislatif di Kota Pekanbaru. DPRD Kota Pekanbaru menilai gagasan tersebut perlu dikaji secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi kebijakan.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, menegaskan bahwa zakat memiliki ketentuan peruntukan yang telah diatur secara jelas dalam syariat. Karena itu, pengalihan dana zakat untuk program di luar ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kalau saya melihat ini masih sebatas wacana. Peruntukan zakat itu sudah jelas, sehingga kalau dijadikan kebijakan menurut saya kurang tepat,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, kebijakan publik yang menyangkut dana keagamaan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun perdebatan sosial. Ia menekankan pentingnya merujuk pada ketentuan hukum dan norma agama sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Meski mengkritisi opsi pendanaan dari zakat, DPRD tetap mendukung substansi Program MBG yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut dinilai memiliki tujuan strategis dalam meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.

Sebagai alternatif, Hamdani mengusulkan optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan nasional maupun multinasional yang beroperasi di Indonesia, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencatatkan keuntungan, dinilai dapat dilibatkan dalam mendukung pembiayaan program tersebut.

“Bisa melalui CSR perusahaan-perusahaan nasional atau multinasional. BUMN yang mendapatkan keuntungan juga bisa ikut berkontribusi membantu program ini,” jelasnya.

Skema kolaboratif tersebut dinilai lebih proporsional karena tidak menyentuh dana zakat masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mendukung agenda sosial.

DPRD Kota Pekanbaru berharap perdebatan mengenai sumber pendanaan disikapi secara bijak dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan. Bagi legislatif, peningkatan kualitas gizi nasional adalah tujuan yang patut didukung, namun skema pembiayaan harus dirancang tepat agar program berjalan efektif tanpa memicu polemik baru di tengah masyarakat. (*)