Sidang Kasus Korupsi PUPR Riau, JPU KPK Tuntut Dani M Nursalam 4 Tahun Penjara

Sidang Kasus Korupsi PUPR Riau, JPU KPK Tuntut Dani M Nursalam 4 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026)

Pekanbaru, Terbilang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M Nursalam, dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK meminta majelis hakim menyatakan Dani M Nursalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan.

Selain pidana penjara selama empat tahun, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, jumlah tersebut dapat dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa maupun barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut.

Dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, tuntutan terhadap Dani M Nursalam merupakan yang paling ringan. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, sedangkan mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dani M Nursalam bersama tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara hingga pembacaan putusan.

Kasus ini merupakan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menyeret tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. Ketiganya kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (*)