Kejar Jambret Gelang Emas 9 Gram Di Bangkinang, Polres Kampar Amankan Pelaku Di Pekanbaru
Kampar, Terbilang.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di Jalan Mayor Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MG (27) di Kota Pekanbaru. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial RF masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan gelang emas seberat 9 gram saat sedang mengendarai sepeda motor pada Kamis (11/6/2026) sore.
"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang menjadi petunjuk penting untuk mengidentifikasi pelaku," ujar Yoga, Rabu (17/6/2026).
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di sebuah penginapan RedDoorz di Jalan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MG tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, MG mengakui telah melakukan aksi jambret bersama rekannya, RF. Dalam menjalankan aksinya, MG berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan RF bertugas menarik gelang emas dari tangan korban.
Setelah berhasil menguasai perhiasan tersebut, keduanya menjual gelang emas hasil kejahatan kepada seorang pria berinisial ES dengan harga Rp5,3 juta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ES di depan Hotel Khas Pekanbaru.
Kepada penyidik, ES mengaku telah melebur dan menjual emas tersebut kepada pemilik sebuah toko emas di kawasan Jalan Nangka, Pekanbaru.
"Dari pengungkapan ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Pocophone warna biru, kaos putih, helm merek GM warna hitam serta rekaman CCTV," jelas Yoga.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, polisi juga masih memburu RF yang kini berstatus DPO. Sementara sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang digunakan para pelaku saat beraksi telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang keterangannya semakin menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Korban melalui perwakilannya mengaku bersyukur dan mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Kampar dalam mengungkap kasus tersebut.
"Saya berterima kasih kepada Polres Kampar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Semoga pelaku lainnya segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar korban.
Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kampar juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di jalan raya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (*)








