Dua Bocah Dibawah Umur Jadi Korban, Polsek Mandau Kembali Bekuk Residivis Pencabulan Anak

Bengkalis, Terbilang.id - Unit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis meringkus seorang pria berinisial JS (34), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di sebuah kedai kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Sabtu (16/8/2025).
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Chaniago, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah meresahkan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya terhadap dua anak perempuan di lokasi berbeda,” ujar Primadona, Kamis (21/8/2025).
JS diduga mencabuli korban pertama, seorang anak perempuan berusia 6 tahun, pada 5 Juni 2025 di Jalan Siak, Desa Simpang Padang. Peristiwa kedua terjadi pada 14 Agustus 2025 di Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam, dengan korban berusia 7 tahun.
Modusnya, pelaku mengajak korban dengan alasan mencari temannya, lalu mengiming-imingi dengan jajanan dan sejumlah uang. Aksi bejat itu terungkap setelah para korban menceritakan kejadian kepada orang tua masing-masing, yang kemudian melapor ke polisi.
“JS juga seorang residivis dengan kasus serupa. Ia pernah dua kali dihukum atas perkara pencabulan anak,” ungkap Kapolsek.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membawa korban serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)