Bakar Lahan 10 Hektare, Seorang Petani Kabupaten Rohil Diamankan Polsek Kubu

Bakar Lahan 10 Hektare, Seorang Petani Kabupaten Rohil Diamankan Polsek Kubu
Seorang petani berinisial JRH alias Jonder (62) warga Jalan Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam

Rokan Hilir, Terbilang.id - Seorang petani berinisial JRH alias Jonder (62) warga Jalan Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, diamankan personel Polsek Kubu Polres Rokan Hilir karena diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pelaku diamankan di wilayah Jalan Hasibuan, Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, dengan barang bukti berupa 4 batang kayu dan 2 batang sawit bekas terbakar.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan, peristiwa itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai titik api pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kubu segera mengerahkan lima personel ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman,” jelasnya, Jumat (16/5/2025).

Setibanya di lokasi, tim menemukan lahan terbakar seluas 10 hektare yang berada pada koordinat 1.905892 N, 100.694555 E, yang termasuk dalam kawasan Hutan Produksi.

Tim kemudian mengamankan JRH alias Jonder yang mengakui membakar lahannya sendiri dengan korek api (mancis), namun akibat angin kencang, api merambat dan membesar di sekitarnya.

“Pelaku mengaku membakar lahan miliknya untuk pengelolaan, namun api meluas tak terkendali,” ujar Kapolres.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Rohil untuk pemeriksaan lanjutan.

JRH alias Jonder akan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

  • Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara dan/atau denda berat, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya preventif dan represif dalam penanggulangan Karhutla di Riau,” tegas Kapolres. (*)