Selamatkan 10 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba, Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 2Kg Heroin

Selamatkan 10 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba, Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 2Kg Heroin
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomi sekitar Rp7,5 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa dari ancaman narkotika.

Bengkalis, Terbilang.id - Kolaborasi apik antara Polres Bengkalis dan Bea Cukai membuahkan hasil gemilang dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 2.193 gram narkotika jenis heroin berhasil diamankan dari tangan seorang kurir berinisial MHM (28), warga Kelapapati, Bengkalis, Riau. Penangkapan dilakukan di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis, Kamis (15/05/2025)

Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor dan membawa lima bungkus heroin dalam sebuah plastik hitam. Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomi sekitar Rp7,5 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa dari ancaman narkotika.

"Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi jaringan narkoba, khususnya yang melibatkan jalur internasional,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Jumat (23/5/2025).

Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima sejak 1 Mei 2025. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai, yang tergabung dalam Tim Elang Malaka, melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Donny Binsar, menyebutkan bahwa tersangka MHM mendapat perintah dari seseorang berinisial P yang kini masih dalam proses penyelidikan. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan heroin tersebut ke Kota Pekanbaru.

"Pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dilumpuhkan. Pengakuannya, ini bukan kali pertama ia berurusan dengan pengiriman narkoba," ungkap Iptu Donny.

Saat ini, MHM mendekam di tahanan Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa jaringan peredaran narkotika terus bergerak dan membutuhkan kerja sama lintas lembaga serta partisipasi aktif masyarakat untuk memberantasnya.

“Satu tindakan cepat hari ini, bisa menyelamatkan ribuan generasi esok,” tutup Kapolres. (*)